Kasus Ekspor Benur Edhy Prabowo, KPK Angkut Uang Sitaan Rp52,3 Miliar dengan Lima Mobil Sekaligus

15 Maret 2021, 18:08 WIB
Terbaru! KPK kembali Sita Uang Tunai Rp52,3 Miliar, Dugaan Kasus Suap Izin Benur, Edhy Prabowo ada didalamnya /Dok. PMJ News/

PR BOGOR - Edhy Prabowo selaku eks Menteri Kelautan dan Perikanan kabinet Joko Widodo dinyatakan sebagai tersangka atas kasus Suap Izin ekspor benih lobster (Benur).

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengamankan uang tunai senilai Rp52,3 miliar.

Uang tersebut diamankan oleh KPK dengan menggunakan mobil yang biasa digunakan pada bank melakukan operasional.

 Baca Juga: LINK STREAMING Buku Harian Seorang Istri Senin, 15 Maret 2021: Waduh Kevin Temui Nana, Mau Apa?

Selain itu Ali Fikri selaku Plt dari Juru Bicara KPK mengatakan bahwa penyitaan uang tersebut berasal dari salah satu bank yang ada di Jakarta.

Plt dari Juru Bicara KPK pun menjelaskan tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai dengan nilai Rp52,3 miliar.

Yang mana menurutnya uang tersebut diduga merupakan uang yang berasal dari para eksportir benih-benih lobster.

 Baca Juga: Varian Virus Corona N439K Terdeteksi di Indonesia, Akademisi UI Beri Penjelasan

Kemudian Ali Fikri mengatakan bahwa aturan penyerahan uang jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih-benih lobster tersebut diduga tidak pernah ada sebelumnya.

Tetapi menurut Ali Fikri, Edhy Prabowo sebelumnya pernah memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah.

Surat perintah tersebut tertulis dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

 Baca Juga: Beredar Informasi Biaya Denda Tilang Elektronik Capai Rp5 Juta, Begini Faktanya

Kemudian Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan pun langsung mengamanahkan kepada Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta. Tujuannya untuk menerima Bank Garansi tersebut.

Tetapi menurut Ali Fikri sebenarnya aturan penyerahan jaminan Bank Garansi tersebut tidak pernah ada sebelumnya.***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler