Cabut Perpres Izin Investasi Miras, PBNU Minta Pemerintah Tak Gegabah Keluarkan Peraturan

2 Maret 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi miras. /PIXABAY/Jeyaratnam Caniceus

PR BOGOR - Presiden Joko Widodo atau Jokowi hari ini, Selasa 2 Maret 2021 resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres terkait izin investasi industri minuram keras (miras) di sejumlah daerah di Indonesia.

Perpres investasi miras ini sebelumnya memberikan izin di provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini, 2 Maret 2021: Andin Memeluk Al Sambil Mengucapkan Maaf

Keputusan mencabut Perpres izin investasi miras tersebut diputuskan Jokowi setelah mendengar masukan dari para ulama di di Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

Organisasi tersebut, tidak mengijinkan adanya investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Bukan hanya organiasi saja yang tidak menyetujui hal ini, banyak kalangan masyarakat yang sangat resah jika Perpres tersebut diresmikan.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah Presiden yang mencabut sebagian lampiran Perpres tersebut.

Baca Juga: Tren Positif Covid-19 Menurun, Pemkot Bogor Tiadakan Aturan Ganjil Genap Dua Pekan ke Depan

Dikutip PRBogor.com dari Antara, PBNU berharap ke depannya pemerintah tak gegabah saat mengeluarkan peraturan.

"Tapi Alhamdulillah Presiden Jokowi yang cukup arif mencabutnya. Saya harapkan tidak terulang lagi seperti ini. Jadi kelihatan sekali sembrono, tidak ada pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etika, bersifat kemasyarakatan," ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj di Kantor Pusat PBNU.

Menurut Said Aqil Siradj pembatalan peraturan yang mengatur izin investasi miras itu merupakan keseriusan pemerintah dalam mendengar aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Terima Masukan Para Ulama, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Terkait Izin Investasi Minuman Keras

Tak hanya itu, langkah pemerintah tersbeut juga bersama-sama menjaga komitmen untuk meneguhkan kemaslahatan bangsa.

Lebih lanjut, PBNU mengerti bahwa pemerintah saat ini berupaya untuk memulihkan kondisi ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.

Namun PBNU mendesak agar pembukaan investasi harus berlandaskan kemaslahatan umat, bukan keuntungan segelintir pihak saja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut Izin Investasi Miras, Fahri Hamzah: Jadinya Jamu Ya

"Kami mendorong pemerintah untuk melandaskan investasinya pada kemaslahatan bersama sekaligus pada pembangunan yang tidak mengenyampingkan nilai-nilai agama dan Pancasila," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler