Soal Kasus Cuitan Novel Baswedan, Polisi akan Lakukan Mediasi sebagai Penerapan Surat Edaran UU ITE

24 Februari 2021, 09:47 WIB
Novel Baswedan. /ANTARA

PR BOGOR - Revisi pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sempat menjadi perbincangan publik.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan surat edaran (SE) bernomor SE/2/11/2021 terkait pedoman penanganan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

Disebutkan dalam surat edaran tersebut Kapolri ingin memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan UU ITE dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Salah satu yang akan dilakukan polisi yakni mengedepankan mediasi dalam setiap kasus UU ITE, termasuk kasus Novel Baswedan.

Untuk kasus Novel Baswedan memang dilaporkan oleh pelapor karena dianggap melakukan provokasi terkait kematian Ustadz Maaher.

Baca Juga: 41 Persen Masyarakat Tolak Vaksinasi Covid-19, Komisi IX DPR: Ini Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Ia menegaskan kalau kasus Novel Baswedan akan diperlakukan sama, yakni dengan mengedepankan upaya mediasi.

"Akan prosesnya seperti itu. Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," katanya sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri.

Baca Juga: Kuota Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Pemerintah Membuka Kesempatan untuk 600.000 Orang

"Jadi sejak surat edaran itu ada, dan juga STR (surat telegram rahasia) itu pun muncul, artinya semua diperlakukan seperti itu," katanya.

"Digunakan untuk kasus yang ada maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu. Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan," lanjutnya.

Lebih lanjut Rusdi mengatakan bahwa untuk kasus yang menyangkut laporan personal seperti penghinaan atau pencemaran nama baik, polisi akan menerapkan mediasi tentunya dari kedua belah pihak.

Baca Juga: Dinilai Efektif Bisa Deteksi Virus Corona, Kemenhub Akan Gunakan GeNose C19 untuk Transportasi Laut dan Udara

"Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," kata Rusdi.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler