Sampai Siap Dipenjara, Ternyata Ini Hubungan Abu Janda dengan Mantan Kepala BIN Paling Disegani Hendropriyono

4 Februari 2021, 20:15 WIB
Tangkap layar medsos Abu Janda bersama Hendropriyono. /Abu Janda/


PR BOGOR - Ini ternyata alasan Permadi Arya dan mau "mati-matian" membela Mantan Kepala BIN paling disegani Hendropriyono di media sosial saat berbalas cuitan dengan Natalius Pigai.

Pegiat media sosial Abu Janda mengklaim bahwa cuitan Twitter-nya, tidak bermaksud menghina eks anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Menurut dia, cuitannya hanya sebagai reaksi terhadap cuitan Pigai yang bernada menghina Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono.

Baca Juga: Gara-gara Bela Pak Jenderal, Abu Janda 'Bising' di Medsos hingga Diduga Rasis ke Natalius Pigai

Saat itu Permadi hanya bermaksud membela Hendropriyono.

"Tweet saya itu bermula dari tweet-nya Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal yang sudah senior, purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini."

"Dia menghina dengan sangat keji dan bahkan body shaming," kata Permadi Arya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Cair Lagi Bulan Ini! Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST Rp300 Ribu

Abu Janda menjelaskan, penggunaan kata 'evolusi' dalam cuitannya adalah untuk mempertanyakan cara berpikir Natalius yang berdebat dengan Hendropriyono.

"Sebelum kata 'evolusi', ada kata 'kapasitas', jadi saya dalam konteks menanyakan ke Natalius Pigai 'sudah selesai belum kapasitas berpikir kau?" kata Permadi.

Permadi mengatakan tidak mengenal dekat dengan Hendropriyono.

Ia hanya pernah dua kali bertemu dengan Hendropriyono dalam acara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Namun, Permadi mengagumi sosok mantan Kepala BIN tersebut.

Baca Juga: Masih Dilanda Pandemi Covid-19, Menag Gus Yaqut Minta Perayaan Imlek 2021 Sesuai Prokes

Abu Janda mengaku tidak memahami alasan pihak lain, selain Natalius Pigai yang melaporkannya ke polisi dalam kasus ini.

Kasus ini, menurut dia, seharusnya merupakan masalah antara Permadi dan Pigai semata.

"Ini urusan saya sama Bang Pigai. Makanya saya bingung ini kok saya lihat pelapornya bukan Bang Pigai, terus juga melebar ke mana-mana tanpa konteks," keluhnya.

Dikatahui, pegiat media sosial, Permadi alias Abu Janda harus menjalani pemeriksaan hingga 4 jam lamanya.

Pemeriksaan Abu Janda ini berawal saat dirinya "membela" mantan Kepala BIN, Hendropriyono yang sedang berdebat dengan mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai di media sosial Twitter.

Namun entah apa yang ada dipikiran Abu Janda, kemudian menulis seoal evolusi yang diarhakan pada Natalius Pigai.

Hal itulah yang kini dipermaslahkan dan diadukan secara hukum.

Atas permasalahan itu, Abu Janda mengaku diperiksa sekitar 4 jam dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.

"Ya, saya baru selesai pemeriksaan sekitar 4 jam hingga 5 jam, 20 pertanyaan," kata Permadi.

Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Hal itu diatur sebagaimana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Medya Rischa Lubis.

Kepada wartawan, Abu Janda mengaku tidak memahami alasan kenapa bukan Natalius Pigai yang melaporkannya ke polisi dalam kasus ini.

"Saya juga tidak mengerti ini urusan saya sama Bang Pigai, tapi kok yang melaporkan bukan Bang Pigai," katanya pula.

Sebelumnya, pada Senin, 1 Februari 2021, Abu Janda sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

Abu Janda bahkan menyatakan siap dipenjara atas kasus yang membelitnya saat ini.

Sebelum pemeriksaan, Abu Janda tampak membawa tas berisikan pakaian.

Saat itu Abu Janda diperiksa terkait perkara lainnya, yakni mengenai cuitannya di akun Twitter @permadiaktivis1 yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.

Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Dalam pemeriksaan tersebut, Permadi mendapat 50 pertanyaan dari penyidik.

Dalam kasus tersebut, Permadi dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penistaan Agama.

Pada Kamis, Permadi diperiksa penyidik Bareskrim selama 4-5 jam dan mendapat 20 pertanyaan.

Dia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam penyelidikan kasus dugaan rasis terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler