Singgung Masalah Demokrasi, Fadli Zon Ikut Besuara Terkait Pembubaran FPI

30 Desember 2020, 17:10 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon menanggapi pembubaran FPI. /Instagram.com/@fadlizon

PR BOGOR - Front Pembela Islam (FPI) telah resmi ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada hari ini, Rabu 30 Desember 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam Pejabat Tertinggi yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Kabar pembubaran ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD, pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Kembali Lakukan Kunjungan Kerja, Ini Upaya Sandiaga Uno Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Dalam pengumuman yang disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah resmi melarang aktivitas FPI di Indonesia.

Hal tersebut tertuang sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Dalam putusan tersebut disebutkan alasan diberhentikan FPI karena organisasi tersebut tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Lebih lanjut, Mahfud MD pun mengungkapkan beberapa alasan terkait pelarangan FPI, salah satunya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini Rabu, 30 Desember 2020: Al Akhirnya Menyadari Ketulusan Hati Andin

Kemudian Mahfud MD menuturkan bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019, 20 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud MD sebagaiman dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Merespons kabar pembubaran tersebut, Politisi dari Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) Fadli Zon turut memberikan pandangan terkait langkah yang telah diambil pemerintah.

Baca Juga: Blusukan di Kolong Jembatan Tol, Mensos Risma Janjikan Beasiswa dan Beri Semangat Pemulung

Melalui akun Twitter pribadinya, @fadlizon, Fadli Zon menilai bahwa pembubaran FPI itu praktik otoritarianisme (sewenang-wenang).

Selain itu, Fadli Zon juga memandang jika langkah yang diputuskan pemerintah merupakan pembunuhan terhadap demokrasi dan disebut telah menyelewengkan konstitusi.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhunan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," kata Fadli, dikutip PRBogor.com dari akun Twitter-nya.

Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel Mulai Babak Baru, Penyidik Akan Memeriksa Kedua Tersangka pada Awal Januari

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan penggunaan simbol dan atribut FPI.

"Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI," kata Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020, seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI.

Masyarakat bisa melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan penggunaan simbol dan atribut FPI.

Sebelumnya, organisasi FPI sempat menarik perhatian publik dalam beberapa waktu ke belakangan, terutama setelah kepulangannya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi.

Baca Juga: Seret Gisel dan MYD Jadi Tersangka, Ini 6 Fakta Baru Video Syur 19 Detik

FPI dan Habib Rizieq disebut telah melanggar protokol kesehatan karena telah menimbulkan kerumunan massa di sejumlah daerah di tengah pandemi.

Hingga kini Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter Fadli Zon

Tags

Terkini

Terpopuler