Seret Gisel dan MYD Jadi Tersangka, Ini 6 Fakta Baru Video Syur 19 Detik

- 30 Desember 2020, 14:49 WIB
Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur. /Instagram/@gisel_la

PR BOGOR - Kasus video syur 19 detik yang sebelumnya menghebohkan publik, kini polisi sudah mengungkap siapa pelaku utama dalam pembuatan atau yang merekam video tersebut.

Pelaku utama tersebut yakni Gisel Asastasia atau Gisek dan Michael Yokinobu Defretes (MYD).

Atas kasusnya tersebut, dua pelaku akan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjaran.

Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Masyarakat Segera Lapor ke Polisi Jika Ada yang Pakai Atribut FPI

Selain hukuman tersebut ada beberapa fakta lain terkait video syur tersebut.

Sebagiaman dikutip PRBogor.com dari PMJ News, berikut ini enam fakta terkait video Gisel dan MYD yang membuat heboh publik.

1. Alasan Gisel dan MYD membuat video pornografi

Berdasarkan hasil laporan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Gisel dan MYD melakukan perekaman video dengan alasan untuk dokumentasi pribadi.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Ketua DPR RI Puan Maharani Dikabarkan Kena OTT KPK Terkait Dana Bansos

2. Gisel telah mengaku bahwa dirinya pembuat video syur itu

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x