Pria Ini Diamankan Polisi Usai Sebarkan Konten Provokatif, Yusri Yunus: Sudutkan Kapolda Metro Jaya

15 Desember 2020, 08:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). /Rachman/Antara

PR BOGOR – Penyebar ujaran kebencian terhadap TNI-Polri berhasil diringkus Dit Reskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020, lalu.

Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus. Pelaku diketahui berinisial S dan diamankan di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

S diduga menyebarkan konten-konten yang bersifat memprovokasi terhadap TNI-Polri, demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers pada Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Dipanggil Polda Jabar, Enggan Disalahkan dan Berjanji akan Kooperatif

Baca Juga: Ulama Nusantara Berikan Dukungan Penuh Bagi TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Radikal, Begini Seruannya..

Baca Juga: ARMY harus Tahu! 6 Pekerjaan yang Dikukan Jungkook BTS dengan Amazing Selain Bernyanyi, No 1-3, Wow

Yusri Yunus menyampaikan, tersangka menyebarkan konten-konten ujaran kebencian yang sifatnya provokatif itu memalui jejaring media sosial.

Konten-konten ujaran kebencian dan provokatif yang disebarkan tersangka berseleweran di garup WhatsApp.

"Adanya beberapa unggahan-unggahan yang beredar di media sosial dan media-media yang lain. Banyak beredar dari WhatsApp group, khususnya ada satu yang paling masif yaitu di WhatsApp group," ujar Yusri dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Humas Polda Metro Jaya.

Dirinya mengatakan bahwa pelaku masuk ke dalam beberapa grup di aplikasi pesan WhatsApp, dan menyebarkan konten provokasi secara masif.

Baca Juga: Ditanya Apa Resolusinya di Tahun 2021? Jennie BLACKPINK Sampaikan Hal yang Menyayat Hati untuk BLINK

Baca Juga: Ngeri, Peramal Mbak You Menerawang Tahun 2021: Mulai dari Bencana Alam hingga Artis Terseret Narkoba

Baca Juga: ARMY harus Tahu! Berikut 5 Nasihat Suga BTS yang Sangat Mengharukan, Nomor 3 Paling Mengharukan

"Kami cek sifatnya adalah provokasi, masuk penghujatan kepada TNI-Polri. Jadi banyak kalimat-kalimat yang dia masukan, setelah kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada handphone saudara S, dan dia memang yang masif menyebarkan kepada grup-grup tersebut," tutur Yusri Yunus sebagaimana melansir Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul 'Amankan Pelaku Pengancam TNI-Polri, Polda Metro Jaya: Kalimat yang Keluar Pasti 'Saya Khilaf'.

Yusri menuturkan, pelaku membuat dan mengunggah kontennya di semua grup yang dia masuki, dengan ujaran provokasi yang sifatnya menghujat TNI-Polri.

"Sifatnya adalah menyudutkan satu pihak, jadi intinya adalah langsung kepada merujuk ke seseorang, baik itu Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, itu yang dia hujat terus," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: 4 Drama Korea Selatan Raih Rating Tertinggi, Salah Satunya You and I di Tahun 1997

Baca Juga: Cocok untuk Penderita Diabetes, Sederet Sayuran Rendah Karbohidrat Ini Bisa Turunkan Kadar Gula

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Besok 15 Desember 2020: Bersiap akan Kejutan ya...

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan bahwa setiap kasus serupa yang berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya, pasti akan keluar kalimat yang sama dari para pelaku.

"Setiap kasus yang kita ungkap pasti akan sampai keluar dari kalimat para tersangka adalah 'saya khilaf dan saya minta maaf’, itu terus yang memang keluarnya," ucap Yusri Yunus.

Tersangka pun mengaku tidak ada motif dalam membuat ujaran kebencian dan provokasi yang disebarkan. Namun pihak Polda Metro Jaya masih terus mendalami hal tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Besok 15 Desember 2020: Cek Keuangan hingga Pekerjaan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Besok Selasa 15 Desember 2020: Ada Apa Saja ya?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok 15 Desember 2020: Cek Soal Asmaramu di Sini

"Ditanya motifnya tidak ada, cuma keisengannya dia saja katanya. Tapi kami masih terus mendalam, Polda Metro Jaya akan terus mendalami," tutur Yusri Yunus.

Tersangka S yang saat ini telah ditahan akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler