Usut Tuntas Aliran Dana Kasus Suap Ekspor Benur yang Jerat Edhy Prabowo, 2 Sekprinya Diperiksa KPK

14 Desember 2020, 12:48 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /Indrianto Eko Suwarso/Antara

PR BOGOR - Aliran dana kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terus diusut KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, yang terbaru lembaganya kini mengusut dugaan aliran dana hingga ke Sekretaris Pribadi (Sekpri) Edhy Prabowo.

Kedua sekri Edhy Prabowo itu disebutkan adalah Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer.

Baca Juga: 6 Laskar FPI, Jokowi Persilahkan Masyarakat Ngadu ke Komnas HAM, Refly Harun Singgung Independensi

Baca Juga: Menyusul Habib Rizieq Shihab, 3 Orang Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Serahkan Diri

Baca Juga: Mendekam di Balik Jeruji Rutan Narkoba, Habib Rizieq Shihab Tetap Dijadwalkan Diperiksa Polda Jabar

"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM [Andreau Pribadi Misata] dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benur di KKP," ungkap Ali Fikri, sebagaimana melansir PMJ News, Senin, 14 Desember 2020.

Lebih lanjut Ali Fikri menyampaikan, pihaknya juga memeriksa tersangka Amiril Mukminin dalam kapasitas saksi.

Mengenai penelusuran dana itu berkenaan dengan pelaksanaan tugas tim uji tuntas/due diligence Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benih lobster.

Baca Juga: Pria Ini Diborgol Usai Berani Ancam Penggal Kepala Polisi Bila Habib Rizieq Shihab Ditahan

Baca Juga: Tanda-Tanda Ini Wajib Kamu Ketahui Soal Dia adalah Jodohmu, Sering Menangis di Pangkuanmu..

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan, Soal Pemesanan Vaksin Covid-19 Sinovac PT Bio Farma Belum Berlakukan Pre-Order

"Saksi AM dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka EP dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya di Pikiranrakyat-bogor.com, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ekspor benih lobster oleh KPK, Kamis, 26 November 2020.

Edhy Prabowo menerima suap perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perikanan lainnya tahun 2020.

Baca Juga: UAS Vonis Pembunuh 6 Laskar FPI Masuk Neraka Jahannam, NU: Ngaur, Berani-beraninya Playing God

Baca Juga: Terkuak, Deretan Idol KPop Populer yang Punya Skill Fotografi Luar Biasa, Ada Dua Romansa dari BTS

Baca Juga: Sambut Hari Natal 2020, Ini Lirik Lagu We Wish You a Merry Christmas Beserta Terjemahan Indonesia

KPK kemudian berhasil menyimpulkan dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh Edhy Prabowo terkait usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenisnya.

Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, di antaranya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikana, Safri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih, dan Amril Mukmin.

Kronologi kasus hingga berbuah penangkapan Edhy Prabowo

Mei 2020

Edhy Prabowo menerbitkan surat selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri selaku Staf Khusus Menteri untuk menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Besok, Senin, 14 Desember 2020: Hati-Hati Jalan Pintas

Baca Juga: Sinopsis Film Code Name: Geronimo Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV Pukul 00.00 WIB

Baca Juga: Sinopsis Film 12 Strong, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV: Dibintangi Chris Hemsworth

Tugas dari tim itu memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benih lobster.

Oktober 2020

Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aeor Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin (Sespri menteri KKP) dengan Andreau dan Siswadi (pengurus PT ACK).

Baca Juga: Sinopsis Stand By Me Doraemon: Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV Pukul 20.00 WIB

Baca Juga: Jokowi Soal 6 Laskar FPI Ditembak Mat dan 4 Warga Sigi Dibantai: Hukum harus Dipatuhi dan Ditegakkan

Baca Juga: Habib Riizeq Shihab Ditahan Polda Metro Jaya 20 Hari, Pimpinan FPI Itu Baru Keluar 31 Desember

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.

Selanjutnya PT DPP atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.

Data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar diduga merupakan nominee dari Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah Positif Covid-19, Sampaikan Pesan Bagi Warga: Mohon Doa & Dukungan

Baca Juga: Soal 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati, Jokowi Akhirnya Angkat Bicara: Indonesia adalah Negara Hukum

Baca Juga: 7 Cara Alami Menghilangkan Jerawat ala Wanita Korea, Nomor 2, 6, dan 7 Mudah dan Gampang Ditemukan

November 2020

Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Fiqih sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri dan APM.

Uang sebanyak Rp3,4 miliar itu antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi di Honolulu AS.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Habib Rizieq Shihab Ditahan 20 Hari: Biar Tak Lari, Tidak Hilangkan Barang Bukti

Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19 Sinovac, DPR: Biarkan Pejabat Tinggi Dulu yang Divaksin, Biar Tak Ada Polemik

Baca Juga: 25 Pilihan Ucapan Selamat Hari Natal 2020: Dunia Terasa Sempit Jika kebencian Menguasai Diri Kita

Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Di samping itu pada Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima sejumlah uang sebesar 100 ribu dolar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin Safri dan Andreau pada sekitar Agustus 2020 juga menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler