Habib Riizeq Shihab Ditahan Polda Metro Jaya 20 Hari, Pimpinan FPI Itu Baru Keluar 31 Desember

13 Desember 2020, 15:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras./ANTARA FOTO

PR BOGOR - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020. Usai diperiksa selama 13 jam, dia ditahan 20 hari ke depan.

Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya kemarin pada pukul 10.24 WIB. Kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di kawasan sekitar rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News.

Baca Juga: Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah Positif Covid-19, Sampaikan Pesan Bagi Warga: Mohon Doa & Dukungan

Baca Juga: Soal 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati, Jokowi Akhirnya Angkat Bicara: Indonesia adalah Negara Hukum

Baca Juga: 7 Cara Alami Menghilangkan Jerawat ala Wanita Korea, Nomor 2, 6, dan 7 Mudah dan Gampang Ditemukan

Pasca menjalani pemeriksaan hampir 13 jam, Habib Rizieq akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Terlihat Habib Rizieq Shihab mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Ia keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Terlihat juga mobil tahanan berwarna abu-abu sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI tersebut.

Baca Juga: Simpel Banget Ternyata, Makna 25 Bahasa Gaul Sering Didengar di Tongkrongan: Ada AKA, CMIIW, Komuk

Baca Juga: Cara Membedakan Scarlett Asli atau Palsu, Jangan Asal Boyong Perhatikan 3 Hal Ini Baik-Baik

Baca Juga: Terkuak Begini Alasan Polri Tahan Habib Rizieq Shihab: Dasar Pertimbangan Subjektif dan Objektif

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dua kali dipanggil Polda Metro Jaya, yaitu pada 1 dan 7 Desember 2020, dengan status sebagai saksi terkait kasus kerumunan di Petamburan itu. Namun dia tak memenuhi dua panggilan tersebut.

Pengacaranya mengatakan, Habib Rizieq tak bisa memenuhi panggilan polisi karena alasan kesehatan.

Habib Rizieq Shihab merasa tidak mangkir dari panggilan polisi karena sudah mengirimkan pengacaranya ke Polda.

Baca Juga: Menyusul DKI Jakarta, Pemkot Bogor Tegas Larang Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Atletico Madrid Tayang di Vidio.com: Pertandingan Sengit

Baca Juga: Link Live Streaming Everton vs Chelsea di Mola TV: Laga Pertemuan antara Guru dan Murid

"Itu bukan mangkir, beliau tidak mangkir. Beliau hadir diwakili kami tim bantuan hukum FPI," kata kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, pada 1 Desember 2020.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler