PR BOGOR - Tiga orang saksi untuk tersangka terpidana korupsi, Mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin diperiksai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang bersangkutan (3 orang) akan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin/mantan Bupati Bogor),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Kamis 12 November 2020.
Dikatakan Ali Fikri, tiga orang saksi itu berasal dari pihak swasta, mereka di antaranya adalah Rudy Wahab (wiraswasta), Muhammad Suhendra, dari pihak swasta, dan HMN Lesmana selaku pengelola pesantren.
Baca Juga: Nonton Video Syur Mirip Dirinya dengan Mengunci Kamar, Gisel Membeberkan: Gaya Rambutnya Beda
Baca Juga: Sempat Dilecehkan Anggota JKT48 Lapor ke Polisi, Dikirimi Foto Tak Senonoh Lewat DM di Instagram
Baca Juga: Update Terkini Kondisi Gunung Merapi, BPPTKG Bilang Tak Ada Gempa Vulkanik Dalam
Diketahui, KPK menahan Rachmat Yasin sejak 13 Agustus 2020 lantaran diduga melakukan gratifikasi.
Tersandung di kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima, meminta, dan memotong pembayaran beberapa SKPD bahkan hingga Rp8.93 miliar.
KPK menduga sejumlah uang yang dihasilan Rachmat Yasin dari hasil pemotongan SKPD itu digunakannya untuk biaya operasional, melancarkan kampanye pada Pilkada Kabupaten Bogor.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hekatare di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Terjadi Gempa 5,2 Magnitudo di Sumba Barat, Tidak Berpotensi Tsunami
Baca Juga: Sahabatnya Dioperasi Labrum Bahunya, Ngenes! Jimin BTS Beberkan Kondisi Terkininya: Suga Rindu ARMY
Baca Juga: Dikaitkan dengan Video Syur Mirip Gisel, Lagu Berjudul '19 Detik Sajah' Hebohkan Jagat Maya
Gratifikasi berupa tanah ini diduga bertujuan untuk melancarkan proses perizinan pembangunan lokasi pendirian pondok pesantren dan kota santri.
Tidak cukup soal tanah saja, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil mobil Toyota Alphard Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang pengusaha.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Baca Juga: Sambut Hari Kesehatan Nasional, Kemenkes Ajak Masyarakat Gaungkan Gerakan Tepuk Tangan 56 Detik
Baca Juga: Hari Ayah Nasional, Yuk Nostalgia Bareng 3 Film Indonesia yang Kisahkan Soal Perjuangan Para Ayah
Dengan sejumlah kasusnya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).***