PR BOGOR – Saat ini, jika akan memperpanjang SIM tak perlu repot-repot datang ke kantor polisi.
Polres Bogor sudah menyiapkan pelayanan SIM keliling online yang tersebar di beberapa lokasi.
Penting untuk diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan 2020, Mensos Sebut Ada Enam Tokoh yang Diberikan Gelar Pahlawan Nasional
Baca Juga: Ada Peningkatan Kasus Positif Covid-19, Bima Arya Tegas Bilang Bakal Analisis Penyebabnya
Baca Juga: Unik, Suga BTS Bilang Jimin dan V Orang yang Tak Pernah Absen Muncul di Obrolan Grup
Berikut jadwal pelayanan SIM keliling online Polres Bogor selama Bulan November 2020 seperti dikutip dari twitter @TMCPolresBogor:
- Senin, berada di Mall Cileungsi
- Selasa, berada di Yamaha Mekar Motor Cibinong
- Rabu, berada di Pos Polisi Gadog
- Kamis, berada di Polsek Ciampea
- Jumat, berada di Polsek Tamansari
Baca Juga: Spesial Hari Pahlawan 10 November Tahun 2020, Hidayat Nur Wahid: Ahlan Wa Sahlan Habib Rizieq Shihab
Baca Juga: Hampir Saja Ratu Elizabeth Bercerai dari Pangeran Philip, Penyebabnya Sang Suami Terlalu 'Hedon'
Baca Juga: Liga Inggris Musim Ini, Roy Keane Bilang Man City akan Sulit untuk Mendapatkan Gelar Juara, Kenapa?
Semua pelayanan SIM keliling online akan dimulai dari pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
Adapun berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.
Baca Juga: Kim Taehyung! V BTS Lagi-Lagi Luluhkan Hati ARMY Rusia, Dinobatkan Artis Solo Favorit, EXO Kalah!
Baca Juga: Tayangan Acara Trans TV Selasa 10 November 2020, Ada Dirty Grandpa dan American Ulta Malam Ini
Baca Juga: 5 Puisi Bisa Dibaca untuk Generasi Muda Peringati Hari Pahlawan 2020, 'Apa Makna Memanggul Senjata'
2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.
3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C sebesar Rp75.000
4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya
Baca Juga: Hari Pahlawan 2020, 15 Quotes Dapat Bangkitkan Semangatmu Bung Tomo: Perbanyak Kawan Bukan Lawan
Baca Juga: Soal Video Syur Mirip Gisel Siapa yang Berpotensi Dipenjara? Roy Suryo Bilang Tak Mungkin Pelakunya
Baca Juga: Diduga Bermula dari 8 Akun Ini Video Syur Mirip Gisel Bikin Gaduh di Twitter, Berhasil Dilaporkan!
5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.***