Agar tidak kena pengecekan, para pengendara motor diimbau untuk menggunakan Helm SNI, memakai masker, dan pakaian lengan panjang.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bogor 26 Oktober 2020: Hari Ini Silahkan Datang ke Mall Cileungsi
Menggunakan helm SNI saat berkendara roda dua sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 8 yang isinya, 'Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia'.***