Selain Wajib Gunakan Helm SNI, Warga Bogor Diwajibkan Kenakan Baju Lengan Panjang di Operasi Lodaya

- 26 Oktober 2020, 08:31 WIB
Ilustrasi polisi membawa surat tilang.*
Ilustrasi polisi membawa surat tilang.* /Indrianto Eko Suwarso/

Agar tidak kena pengecekan, para pengendara motor diimbau untuk menggunakan Helm SNI, memakai masker, dan pakaian lengan panjang.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bogor 26 Oktober 2020: Hari Ini Silahkan Datang ke Mall Cileungsi

Menggunakan helm SNI saat berkendara roda dua sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 8 yang isinya, 'Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia'.***

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah