Ops Zebra Lodaya 2020 Dimulai Hari Ini, Penting! Patuhi 5 Berikut Jika Ingin Lolos dari Pengecekan

- 26 Oktober 2020, 08:18 WIB
ILUSTRASI suasana pihak kepolisaan saat sedang melakukan operasi kendaraan bermotor di kawasan Puncak.*
ILUSTRASI suasana pihak kepolisaan saat sedang melakukan operasi kendaraan bermotor di kawasan Puncak.* /Humas Polres Bogor/

PR BOGOR - Operasi zebra 2020 akan mulai digelar hari ini, Senin, 26 Oktober 2020 guna melakukan pengecekan pengendara yang langgar aturan lalu lintas.

Operasi Zebra 2020 sendiri bakal berlangsung 14 hari kedepan, mulai dari hari ini Senin 26 Oktober - Minggu 8 November 2020.

Sebagaimana diketahui dalam Operasi ini pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.

Baca Juga: Perdana, Museum Nabi Muhammad SAW Bakal Segera Dibangun di Jakarta, JK: Umat Islam Sangat Menantikan

Oleh sebab itu, Polisi berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Berikut ini adalah 5 poin penting agar lolos dari pengecekan polisi.

1. Pengendara selalu patuh terhadap saat berkendara dan protokol kesehatan.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bogor 26 Oktober 2020: Hari Ini Silahkan Datang ke Mall Cileungsi

2. Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih selalu menggunakan sabuk pengamanan, batasi penumpang, dan menggunakan masker.

3. Bagi Pengendara roda dua atau motor, selalu menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), memakai masker dan pakaian lengan panjang.

4. Wajib melengkapi surat-surat kendaraan dan SIM.

Baca Juga: Kembali Erupsi, Gunung Sinabung Keluarkan Awan panas Sejauh 1.500 Meter

5. Pelanggaran berkendara melebihi kecepatan dan tidak mematuhi rambu lalu lintas.

Pada operasi kali ini, petugas kepolisian akan fokus terhadap penerapan protokol kesehatan dalam berkendara.

Kemudian, petugas kepolisian juga mengimbau masyarakat bisa lebih patuh berlalu lintas dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: Ditahan Imbang Verona dengan Skor 1-1, Pirlo 'Juventus Semestinya Tak Perlu Ditampar untuk Bangkit'

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda menuturkan, razia akan dilakukan di ruas-ruas jalan Kabupaten Bogor. Tujuannya untuk menjaga keselamatan pengendara dan ketertiban berkendara.

"Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas pada situasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) serta memutus rantai Covid-19," paparnya Jumat 23 Oktober 2020.

Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Diduga Hina NU, Gus Nur Ditangkap Polisi, Munjiat: Ke Pemerintah, Harapan Kami Tegakkan Keadilan

Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.***

 

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah