Tampung Masukan Soal Omnibus Law, Pemkot Bogor Bentuk Tim Peneliti yang Rampung Pekan Depan

- 22 Oktober 2020, 10:40 WIB
Prof. Dr. Djohermansyah Djohan (kiri), Bima Arya (tengah), dan Syarifah Sofiah (kanan) dalam perbincangan terkait Omnibus Law di Taman Ekspresi, Kota Bogor, Selasa, 20 Oktober 2020.
Prof. Dr. Djohermansyah Djohan (kiri), Bima Arya (tengah), dan Syarifah Sofiah (kanan) dalam perbincangan terkait Omnibus Law di Taman Ekspresi, Kota Bogor, Selasa, 20 Oktober 2020. /Dok. Pemkot Bogor/

Menurut Bima Arya, saat ini banyak daerah yang sudah maju. Jika ditarik ke pusat dan standarnya disamakan maka ini merupakan langkah mundur.

Sementara jika disentralisasi semua, kata dia, apakah pemerintah pusat mampu mengontrol pemerintah daerah dan memastikan bahwa RPJMD dan yang lainnya tidak terganggu.

Baca Juga: Pakar: Dilihat dari Sejarah, Bogor Layak Dijadikan Kota Ilmu Rujukan Dunia

Ia menyebut hal ini bukan hanya persoalan PAD atau ruang fiskal, tetapi juga desain sistem pemerintahan kedepan.

Terkait hal tersebut, Pemkot Bogor telah membentuk tim untuk melihat dari semua aspek UU Omnibus Law.

Mulai dari transportasi, perizinan, lingkungan hidup, hukum dan sebagainya. Yang direncanakan pekan ini akan rampung.***

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah