PR BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendengarkan masukan terkait Omnibus Law dari Guru Besar IPDN, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan pada Selasa, 20 Oktober 2020.
"Sangat menarik. Kita mendapatkan perspektif akademik sekaligus perspektif praktisnya. Jernih, objektif dan sarat akan wisdom," kata Bima Arya saat Briefing Staf di Taman Ekspresi, Kota Bogor, dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-bogor.com Rabu, 21 Oktober 2020.
Prof. Dr Djohermansyah Djohan memaparkan sejumlah hal terkait Omnibus Law.
Baca Juga: Hari Santri Nasional 2020, Simak Sejarah Singkat Penetapannya
“Omnibus law merupakan hal sah yang bisa dilakukan pemerintah pusat ketika sebagian kewenangan daerah ditarik ke pusat, namun tidak dilakukan secara serta merta langsung diambil. Daerah diberikan ruang untuk memegang dan menjalankan kewenangan sesuai Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK). Jika tidak mengikutinya, maka pusat akan mengambil alih kewenangan tersebut setelah melalui prosedur administrasi yang berlaku,” tuturnya.
"Namun penarikan ini tidak bersifat permanen, tetapi dapat dikembalikan jika daerah mampu," tambahnya.
Dalam perbincangan tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya menanyakan mengenai apakah Undang-Undang (UU) tersebut mencerminkan semangat dari reformasi dan otonomi daerah.
Baca Juga: Penyaluran Subsidi Gaji Capai 98,09 Persen, Menaker Sebut Ada 150.000 Data Pekerja yang Tak Valid
"Kita harus dalami lagi sampai sejauh mana peraturan pemerintah tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan harus dibedah lagi aturan-aturan turunannya agar mendapatkan kepastian," ujar Bima Arya.