PEMBRITA BOGOR - Dalam Pemilu 2024, bagi mereka yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih ada kesempatan untuk menggunakan hak suara melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Menurut Betty Epsilon Idroos, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat dapat diakomodir melalui DPK.
"Tak terdaftar dalam DPT tidak berarti kehilangan hak pilih selama datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat KTP elektronik," ungkap Betty.
Menurut Peraturan KPU Nomor 7/2022 pasal 124, pemilih yang termasuk dalam DPK adalah mereka yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Pemilih ini dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik dan didaftarkan di TPS sesuai alamat dalam KTP elektronik.
Bagaimana cara nyoblos dan persyaratannya dengan status DPK di TPS? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: DPT Pemilu 2024 Ditetapkan, KPU: Total 204.807.222 Pemilih Tersebar di 38 Provinsi dan 128 Negara
Syarat Memilih di Pemilu 2024 dengan Status DPK
Syarat untuk menggunakan hak suara sebagai DPK adalah pemilih hanya bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup (pukul 12.00-13.00 waktu setempat), selama surat suara masih tersedia, dan harus membawa E-KTP.