PEMBRITA BOGOR - Pada Rabu, 14 Februari 2024, Indonesia menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional. Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, pekerja memiliki hak untuk mendapatkan libur, dan pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada mereka untuk menggunakan hak pilihnya.
Sebagaimana tertulis dalam surat edaran tersebut, pengusaha harus mengatur waktu kerja jika pekerja tetap harus bekerja pada hari pemungutan suara.
Hal ini bertujuan agar pekerja tetap dapat melaksanakan hak pilihnya tanpa kendala.
Baca Juga: Apakah Petugas KPPS Bakal Lanjut Jika Pilpres 2024 Masuk Putaran Kedua? Begini Informasi dari KPU
Pentingnya hari libur ini juga diakui dalam konteks Pemilihan Umum 2024.
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa hari libur atau pembebasan dari aktivitas kerja pada hari pemungutan suara ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah kewajiban pengusaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Lagi Menunggu Honor KPPS Cair Ya? Tenang, Begini Informasi soal Jadwal Honor KPPS Cair dari KPU
Bagaimana Jika Pekerja Harus Bekerja saat Pemungutan Suara Pemilu 2024?