Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB 14 Hari, Wisata Alam Nonair dan Hotel Dibuka dengan Catatan

- 4 Juni 2020, 13:55 WIB
ILUSTRASI PSBB.*
ILUSTRASI PSBB.* /ADE MAMAD//

PR BOGOR - Gugus Tugas Perecepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, terhitung Jumat 5 Juni 2020 hingga jumat 19 Juni 2020.

Juru bicara gugus tugas Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah menjelaskan, PSBB kali ini lebih difokuskan di tingkat wilayah secara parsial.

Syarifah mengatakan dengan adanya PSBB parsial ini maka pemerintah setempat akan melakukan monitor di tingkat wilayah.

Baca Juga: Pasutri di Sukabumi Digerebek Kedapatan 389 Kg Sabu, Warga: Kami Tidak Percaya

Demikian disampaikan  Syarifah Sofiah kepada Pikiranrakyat-bogor.com, saat dikonfirmasi terkait status terbaru PSBB di Kabupaten Bogor, Kamis 4 Juni 2020.

"Kita membuat level tingkat kewaspadaan dengan psbb parsial jadi Ada rendah, sedang, dan tinggi," kata Syarifah Sofiah.

Menurutnya, setiap wilayahnya akan ditentukan berdasarkan variabel yang telah ditetapkan gugus tugas.

Baca Juga: Warga Yunani Unjuk Rasa Soal Kematian George Floyd, Polisi Dilempari Bom Molotov

Bagi daerah yang masuk dalam zona hijau, maka aturan pemerintah provinsi akan diterapkan di daerah tersbeut.

Membuka kegiatan ekonomi

Syarifah menyampaikan, yang berbeda dalam PSBB kali ini, Pemkab Bogor akan membuka beberapa kegiatan masyarakat termasuk keiatan ekonomi.

Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan, termasuk dengan arahan Bupati Bogor, Ade Yasin.

Baca Juga: Turun ke Jalan Hormati Kematian George Floyd, Ribuan Warga London Suarakan 'Tak Ada Polisi Rasis'

Namun gugus tugas memberikan catatan khusus, agar pelaku usaha tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

Kedepan, pihaknya secara bertahap akan membuka aktivitas ekonomi warga. Untuk kegitan wisata hanya dibolehkan untuk wisata alam non air.

Pemkab Bogor juga megizinkan hotel untuk beropersi kembali, namun dengan catatan memenuhi protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Kota Bogor Diklaim Landai, Keputusan New Normal Ada di Ridwan Kamil

Hanya Pemkab Bogor melarang keras, fasilitas kolam renang di hotel untuk tidak dibuka untuk tamu.

"Hotel boleh (buka), tapi kolam renang tidak boleh. Takutnya nanti droplet kemudian jadi penyakit yang tertular lewat air," katanya.

"Termasuk Taman Safari, itu dilindungi unisco itu hanya dibatasi pengunjung, lebih kepada konservasi eks situ. Tapi dibatasi. Panda, permainan enggak boleh. Yang boleh, tempat yang hanya naik mobil," tuturnya.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x