PR BOGOR - Warga dikagetkan adanya penggerebekkan di Perumahan Taman Anggrek Jl. Miltonia D7 No. 12 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis 4 Juni 2020.
Penggerebekkan dilakukan puluhan petugas gabungan dari Satuan Tugas Khusus Merah Putih Mabes Polri, dibantu personil Polda Metro Jaya dan Polres Sukabumi Kota.
Aparat gabungan tersebut langsung mendobrak rumah kontrakan yang dihuni pasangan suami istri (Pasutri), yang diketahui berinisial YC berusia 43 tahun dan istrinya, Fa 38 tahun.
Baca Juga: Lagu Keke Bukan Boneka Langgar Hak cipta, Bens Leo: Denda Bisa Miliaran Rupiah
Dalam penggerebekkan itu, aparat gabungan berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 389 Kg.
Seperti diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, penggerebekan gabungan dipimpin Brigjen Pol Iwan dan didampingi oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, yang kemudian mengamankan pasutri.
Keduanya tidak berkutik ketika petugas menggelendang ke Kantor Mapolres Sukabumi Kota.
Baca Juga: Petugas PSBB Berstatus PNS di Surabaya Kedapatan Bawa Sabu, Polisi: Alasannya agar Staminanya Kuat
Helmi, salah satu warga setempat tidak percaya pasutri tersebut menyimpan narkoba jenis sabu hingga ratusan kilogram.