Pasutri di Sukabumi Digerebek Kedapatan 389 Kg Sabu, Warga: Kami Tidak Percaya

- 4 Juni 2020, 13:18 WIB
KEPOLISIAN Resor Metro Bekasi merilis penangkapan puluhan tersangka peredaran narkoba di Mapolres, Selasa 3 Maret 2020. Selain tersangka, polisi pun menyita puluhan gram sabu serta 199 kilogram ganja yang langsung dimusnahkan.*
KEPOLISIAN Resor Metro Bekasi merilis penangkapan puluhan tersangka peredaran narkoba di Mapolres, Selasa 3 Maret 2020. Selain tersangka, polisi pun menyita puluhan gram sabu serta 199 kilogram ganja yang langsung dimusnahkan.* /TOMMI ANDRYANDY/PR/

PR BOGOR - Warga dikagetkan adanya penggerebekkan di Perumahan Taman Anggrek Jl. Miltonia D7 No. 12 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis 4 Juni 2020.

Penggerebekkan dilakukan puluhan petugas gabungan dari Satuan Tugas Khusus Merah Putih Mabes Polri, dibantu personil Polda Metro Jaya dan Polres Sukabumi Kota.

Aparat gabungan tersebut langsung mendobrak rumah kontrakan yang dihuni pasangan suami istri (Pasutri), yang diketahui berinisial YC berusia 43 tahun dan istrinya, Fa 38 tahun.

Baca Juga: Lagu Keke Bukan Boneka Langgar Hak cipta, Bens Leo: Denda Bisa Miliaran Rupiah

Dalam penggerebekkan itu, aparat gabungan berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 389 Kg.

Seperti diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, penggerebekan gabungan dipimpin Brigjen Pol Iwan dan didampingi oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, yang kemudian mengamankan pasutri.

Keduanya tidak berkutik ketika petugas menggelendang ke Kantor Mapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga: Petugas PSBB Berstatus PNS di Surabaya Kedapatan Bawa Sabu, Polisi: Alasannya agar Staminanya Kuat

Helmi, salah satu warga setempat tidak percaya pasutri tersebut menyimpan narkoba jenis sabu hingga ratusan kilogram.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x