BOGOR (PR)- Setelah puluhan tahun dibiarkan menguasai trotoar, pedagang kaki lima di kawasan Jalan Dewi Sartika, atau sekitar Taman Topi akhirnya ditertibkan, Senin, 2 Desember 2019.
Penertiban tersebut berkaitan dengan rencana Pemerintah Kota Bogor membangun alun-alun di kawasan Taman Topi tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Anas S Rasmana menuturkan, ada sekitar 190 PKl yang sudah didata.
Baca Juga: Penderita HIV-AIDS di Kota Bogor Setiap Tahun Meningkat
Jauh-jauh hari sebelum direlokasi, Pemerintah Kota Bogor telah melakukan sosialisasi dengan tahapan pemberitahuan, dialog, hingga pemberian surat teguran 1-3.
Mereka pun akan direlokasi ke sejumlah titik dan dijanjikan mendapatkan kompensasi tempat yang lebih layak seperti Blok F dan Blok A Pasar Kebonkembang untuk pedagang pakaian, dan pedagang sepatu di Nyi Radja Permas, sementara pedagang besi dan sejenisnya di Pasar Merdeka.
“Untuk tahap awal, PKL dipersilakan menempati lokasi relokasi yang telah disiapkan. Hanya dengan jaminan Rp 500 ribu, untuk mencoba jual laku atau enggak. Sambil menunggu diurus KUR-nya tahun depan,” kata Annas.
Baca Juga: Kasus Kampung Kurma Terus Bergulir, Investor Layangkan Somasi
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menuturkan, penertiban PKL di kawasan Taman Topi merupakan upaya Pemerintah Kota Bogor untuk memulihkan drainase yang berpuluh-puluh tahun tertutup sampah.