Kasus Kampung Kurma Terus Bergulir, Investor Layangkan Somasi

- 2 Desember 2019, 12:28 WIB

BOGOR (PR)- Kasus Kampoeng Kurma yang menghebohkan di Bogor terus bergulir panjang. Kali ini beberapa Investor PT Kampoeng Kurma resmi malayangkan somasi kepada PT Kampoeng Kurma Group.

Somasi ini dilayangkan oleh para Investor lantaran masih belum diserahterimakannya kavling yang telah dijanjikan seperti diawal.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum Bogor, surat somasi dilayangkan oleh para investor yang merasa dirugikan dalam investasi dengan konsep syariah dan anti riba itu.

Baca Juga: Kunjungan Sejumlah Komunitas ke Singapura Diharapkan Bisa Kembangkan Kreatifitas

Kuasa Hukum LBH Bogor Zentoni menuturkan, surat somasi dilayangkan oleh delapan orang konsumen yang telah membeli lunas kavling yang ditawarkan PT Kampoeng Kurma. 

Zentoni merinci ada 16 kavling yang belum diserahterimakan dengan nilai total sebesar Rp 1.480.700.000.

“Kami resmi melayangkan somasi per 30 November 2019 pukul 10.00. Untuk tahap selanjutnya, ada 14 orang konsumen dengan kavling sebanyak 20 lokasi dengan nilai total sebesar Rp 1,9 miliar,” ucap Zentoni.

Baca Juga: PT KAI Siapkan Dana 48 Miliar untuk Warga Terdampak Proyek Jalur Ganda

Menurut Zentoni, para investor yang mengkuasakan kasusnya kepada LBH Bogor meminta PT Kampoeng Kurma untuk mengembalikan seluruh uang milik klien dengan tenggang waktu selama tujuh hari ke depan.

Nominal yang perlu dikembalikan senilai kurang lebih Rp 1,48 miliar.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x