Penertiban itu bagian dari penataan Kota Bogor menjadi lebih baik. Penataan tersebut bertepatan dengan program pembangunan alun-alun Bogor diselaraskan dengan pembangunan Masjid Agung.
“Alhamdulilah penertiban ini ada momennya yakni pembangunan alun-alun Kota Bogor yang rencananyanya akan dilaksanakan 2020 besok. Terdaftar ada 200 lebih PKL yang sudah menempati tempat itu selama puluhan tahun. Dengan berbagai pendekatan melalui ketua kelompok, akhirnya mencapai kesepakatan,” ucap Dedie.
Menurut Dedie, penertiban PKL tersebut tidak serta merta mengabaikan nasib PKL. Pemerintah Kota Bogor sudah menyiapkan lokasi relokasi di beberapa lokasi.
Bagi pedagang alas kaki, pemerintah menyediakan lokasi relokasi di Jalan Nyi Radja Permas. Sementara pedagang besi ke Pasar Merdeka.
Baca Juga: Kunjungan Sejumlah Komunitas ke Singapura Diharapkan Bisa Kembangkan Kreatifitas
Untuk pedagang bunga, Pemerintah Kota Bogor sedang mempertimbangkan agar mereka bisa direlokasi ke Jalan bina Marga.
“Ini upaya kami meningkatkan marwah pedagang, kami bantu juga dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang jadi bagian proses pencarian solusi penertiban,” kata Dedie.***