Hari Ini Ganjil Genap Diterapkan, Kendaraan Berpelat Nomor Ganjil Boleh Masuk ke Kawasan Puncak Bogor

- 3 September 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap.
Ilustrasi penerapan ganjil genap. /Twitter @PemkotaBogor

PR BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor dan Polres Bogor akan melakukan uji coba penerapan ganjil genap kendaraan di kawasan Puncak, hari ini atau Jumat, 3 September 2021.

Ganjil genap kendaraan ini akan dimulai pukul 13.00 WIB atau setelah salat Jumat, dan berlangung selama tiga hari, Jumat, Sabtu dan Minggu.

Selama penerapan uji coba ini, petugas hanya akan memperbolehkan kendaraan yang berpelat nomor dengan akhiran sesuai tanggal diberlakukannya ganjil genap.

Hari pertama pemberlakuan ganjil genap, kendaraan yang boleh melintas atau memasuki kawasan Puncak, Kabupaten Bogor adalah pelat dengan nomor akhiran ganjil.

Baca Juga: Jadwal Rilis dan Spoiler Boruto: Naruto Next Generations Episode 214, Takdir

Selain itu, setiap pengendara yang masuk atau melintasi kawasan Puncak, Kabupaten Bogor diwajibkan untuk memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pemberlakukan ganjil genap akan dilakukan uji coba terlebih dulu setiap hari pekan.

“Nanti kita lihat apa kekurangan dan kelebihannya selama uji coba ganjil genap kendaran ini,” kata Harun usai rapat bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, awal pekan kemarin.

Ganjil genap kendaraan ini juga akan diberlakukan di kawasan Sentul yang merupakan jalur alternatif menuju Puncak.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Haornas 2021, Unduh Bingkai Foto Gratis Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-38

“Sambil melakukan uji coba, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan masyarakat di kawasan Puncak,” terang Harun.

Menurut Harun, aturan ganjil genap ini dikecualikan bagi ambulans, angkot, damkar, kendaraan kesehatan, logistik dan angkutan online.

Selama uji coba ganjil genap di kawasan Puncak, petugas menyiapkan tujuh titik pemeriksaan, yakni di pintu keluar Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan kawasan Sentul.

“Pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal akan diputar balik,” kata Harun kepada awak media.

Menurut Harun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini, seperti pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, serta angkutan logistik.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah