PR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor dan Polres Bogor akan memperketat pintu masuk menuju Kawasan Puncak.
Selain memberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan, pengendara yang diizinkan masu atau melintasi Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, wajib menunjukan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
“Selain harus mematuhi ganjil genap, pengendara yang akan masuk ke kawasan Puncak, wajib dan harus sudah divaksin,” kata Bupati Bogor saat ditemui awak media.
Baca Juga: Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Kembali Diterapkan, Catat Tanggalnya
Menurut Ade Yasin, ganjil genap kendaraan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor terlebih dahulu akan diuji coba.
Selain untuk melihat efektivitas pihaknya juga ingin mengetahui respons dari masyarakat.
“Kalau mengarah pada perbaikan kita akan kita akan minta payung hukumnya. Kita juga akan melakukan sosialisasi ganjil genap ini,” Ade Yasin.
Aturan ganjil genap kendaraan di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, akan diterapkan setiap akhir pekan, Jumat, Sabtu dan Minggu.
Baca Juga: Lirik Lagu Still With You - Jungkook BTS Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia