PR BOGOR – Ganjil genap kendaraan di jalur menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor akan diterapkan pada Jumat, 3 September 2021.
Pelaksanaan ganjil genap kendaraan di jalur ini akan dimulai setelah salat Jumat selama perpajangan PPKM Level 3.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, ada tujuh titik pemeriksaan kendaraan dalam pemberlakuan ganjil genap kendaraan.
Pemeriksaan selama penerapan ganjil genap ini berada di pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan kawasan Sentul yang menempatkan dua titik pemeriksaan.
Baca Juga: Satuan Brimob Perbatasan RI dengan PNG Nyatakan Kesiapannya Amankan Pelaksanaan PON XX Papua
“Pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal akan diputar balik,” kata Harun kepada awak media.
Menurut Harun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini, seperti pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, serta angkutan logistik.
Sebelumnya, Bupati Ade Yasin mengatakan pemberlakukan ganjil genap kendaran di jalur Puncak ini dilakukan untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan pada akhir pekan.
Ade yasin juga menegaskan, pengendara yang lolos ganjil genap dan diizinkan masuk ke kawasan Puncak, tetap harus memperlihatkan sertifikat sudah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama.