Mau ke Mal tapi Belum Divaksin? Jangan Khawatir, Cukup Tunjukan Ini Saja

- 27 Agustus 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi mal yang kini mulai dibuka di tengah PPKM.
Ilustrasi mal yang kini mulai dibuka di tengah PPKM. /Pixabay/ed_davad/

PR BOGOR – Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan dan mal di wilayah PPKM level 3 untuk kembali beroperasi.

Izin ini juga diberikan kepada pusat perbelanjaan dan mal yang ada di Kabupaten Bogor. Sejak 24 Agustus 2021, mal yang ada di Kabupaten Bogor, seperti Cibinong City Mal (CCM) sudah mulai buka.

Namun, pemerintah Kabupaten Bogor dan pengelola mal CCM mengeluarkan aturan bagi pengawai, karyawan dan pengunjung agar bisa masuk ke dalam mal selama PPKM level 3.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Besok, Sabtu 28 Agustus 2021: Jangan Menumpuk Kerjaan dan Segera Selesaikan

Aturan tersebut, di antaranya kewajiban sudah divaksin bagi seluruh karyawan, pegawai tenant dan pengunjung dengan memperlihatkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

Sertifikat ini nantinya akan dilakukan skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi yang harus diunggah oleh pengunjung.

Namun, bagi mereka yang belum menjalani vaksinasi, pengelola CCM masih memperkenankan masuk dengan catatan harus menunjukan hasil tes negative PCR 2 x 24 jam, atau antigen 1 x 24 jam.

Baca Juga: Lirik lagu Halsey - You Asked For This dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Aturan lainnya, pengunjung di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk ke dalam mal.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x