Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM, Tito Karnavian Terbitkan Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri

- 24 Agustus 2021, 08:50 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. /Instagram@titokarnavian/

PR BOGOR - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi mendagri berkaitan dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegitaan masyarakat periode 24 Agustus sampai 30 Agustusn 2021.

Ada tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Seperti diketahui Presiden Indonesia, Joko Widodo telah mengintruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, 3 dan 2 diwilayah Jawa dan Bali serta beberapa daerah lainnya.

Baca Juga: 5 Fakta Lagu Baru The Feels-TWICE yang Harus Kamu Ketahui

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa , 24 Agustus 2021 menyebutkan, tiga Inmendagri yang telah ditetbitkan itu yakni, Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021 dan Inmendagri 37/2021.

Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 35/2021 dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Antara, Selasa, 24 Agustus 2021.

Kemudian Inmendagri 36/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Baca Juga: 6 Episode Perpanjangan PPKM, Mulai dari PPKM Darurat hingga ke Transisi

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x