Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan di Kabupaten Bogor saat PPKM Level 4 Berlangsung

- 19 Agustus 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi mall.
Ilustrasi mall. /Pixabay/Steve Buissinne /

PR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan sertifikat vaksin jadi syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan seperti Mall.

Hal itu tertuang dalam e keputusan tentang sejumlah ketentuan PPKM Level 4 bagi pusat perbelanjaan di Kabupaten Bogor sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021.

Kendati Pemkab Bogor mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk beroperasi saat PPKM Level 4 sampai 23 Agustus mendatang, namun sejumlah aturan wajib dipatuhi masyarakat dan pengelola pusat perbelanjaan.

"Jadi melalui aplikasi peduli lindungi, pengunjung harus menunjukan sertifikat vaksin. Pihak manajemen juga harus melakukan skrining yang ketat terhadap semua pengunjung, termasuk pegawai," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin kepada PikiranRakyat-Bogor.com, Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Episode Kemerdekaan Indonesia dapat Kritik Roy Suryo: Hanya Kurang Tepat Adegannya

Ade Yasin menegaskan, ketentuan tersebut penting diterapkan sebagai upaya mendorong percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Lebih lanjutt, kata politisi PPP ini, Kabupaten Bogor punya target vaksinasi yang tinggi yakni 4,3 juta penduduk.

"Masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya vaksin. Maka kita dorong itu dilaksanakan, terlebih kita akan mendapatkan sekitar 4 juta dosis vaksin dari kementerian kesehatan, sehingga percepatan harus dilakukan," jelasnya.

Pada aturan perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, mal tersebut diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan jam operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah