Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021, Jabodetabek Turun ke Level 3

- 24 Agustus 2021, 06:30 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /presidenri.go.id/

PR BOGOR – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan PPKM Level 2-4 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui saluran youtube Sekteriat Presiden pada Senin 23 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers secara virtual.

Jokowi menyebut adapun wilayah yang turun ke Level 3 yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan sejumlah kota lain lantaran aglomerasi sudah bisa dilakukan penurunan level.

Baca Juga: Lai Guanlin dan Zhou Ye Terciduk Habiskan Waktu Bersama di Apartemen dan Hotel, Pacaran?

"Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambungnya.

Jokowi menyebut alasan pemerintah menurunkan status PPKM di beberapa wilayah karena tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan sejak titik puncak pada 15 Juli 2021. Kasus sembuh juga terus menunjukkan peningkatan secara konsisten.

"Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33 persen," ujarnya.

Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat tetap harus waspada karena pandemi Covid-19 belum selesai.

Baca Juga: Jadwal dan Live Streaming SCTV Hari Ini, 24 Agustus 2021: Saksikan Malam Puncak HUT SCTV 31 Xtraordinary

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah