Resmi Diperpanjang, PT KAI Larang Anak Usia 12 Tahun Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama PPKM Level 4

- 18 Agustus 2021, 15:23 WIB
ILUSTRASI - Berikut syarat naik kereta api jarak jauh usai pengumuman perpanjangan PPKM Level 4.
ILUSTRASI - Berikut syarat naik kereta api jarak jauh usai pengumuman perpanjangan PPKM Level 4. /Unsplash/hobiindustri/

PR BOGOR - Pemerintah telah resmi melakukan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021.

Seiring dengan perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan aturan larangan bagi anak usia 12 tahun tidak boleh naik KA Jarak Jauh.

Hal itu tetap jadi poin penting dalam persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh selama PPKM Level 4.

Baca Juga: Soal Aturan Makan Baru di Tengah PPKM, Wagub DKI Ahmad Riza Patria Menilai 30 Menit Lebih Pas

“KAI masih berpedoman pada regulasi SE Nomor 17 Th 2021 Satgas Penanganan Covid-19 di mana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA Jarak Jauh,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Antara.

Menurutnya, pihak PT KAI akan tetap menolak dengan tegas jika ada pelanggan membawa anak usia 12 tahun untuk keberangkatan jarak jauh

Lebih lanjut, kata Joni. pada periode 10 sampai 17 Agustus, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA Jarak Jauh.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Izinkan Mal Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

Sementara total calon pelanggan yang ditolak berangkat pada periode tersebut yaitu sebanyak 4.727 calon pelanggan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x