Soal Aturan Makan Baru di Tengah PPKM, Wagub DKI Ahmad Riza Patria Menilai 30 Menit Lebih Pas

- 18 Agustus 2021, 15:18 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PR BOGOR - Belum lama ini, pemerintah pusat memperpanjang kebijakan PPKM hingga 23 Agustus 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu aturan terbaru PPKM dalam instruksi tersebut adalah perubahan waktu makan di tempat yang diperbolehkan dari sebelumnya 20 menit menjadi maksimal 30 menit.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Izinkan Mal Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.

Restoran, rumah makan, kafe di ruang terbuka juga diizinkan buka hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.

Menanggapi kebijakan baru tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai aturan makan di tempat selama 30 menit lebih pas di tengah masa PPKM.

Baca Juga: Hospital Playlist 2 Absen Tayang Selama Minggu Pertama September 2021, Ternyata Ini Alasannya

"Jadi dicari angka lebih pas ternyata kurang lebih 30 menit," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu 18 Agustus 2021 seperti dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x