Bupati Bogor Ade Yasin Izinkan Mal Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

- 18 Agustus 2021, 15:12 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin memberikan izin mal dibuka di masa PPKM.
Bupati Bogor Ade Yasin memberikan izin mal dibuka di masa PPKM. /Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor

PR BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengizinkan pusat perbelanjaan, mal dan sejenisnya untuk kembali beroperasi.

Izin ini diberikan Pemkab Bogor berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, izin ini diberikan seiring dengan adanya beberapa pelonggaran aturan selama pelaksanaan PPKM sejak 10 hingga 16 Agustus lalu.

Baca Juga: Hospital Playlist 2 Absen Tayang Selama Minggu Pertama September 2021, Ternyata Ini Alasannya

Namun, selama pengoperasian kembali pusat perbelanjaan dan mal, Pemkab Bogor melalui Satgas Penanganan Covid-19, pengelola hanya boleh menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas bangunan.

“Jam opersional mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, dan pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Ade Yasin kepada awak media, Rabu 18 Agustus 2021.

Selain itu,pengunjung wajib memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

“Prosesnya nanti menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining. Aturan ini juga berlaku bagi karyawan,” kata Ade Yasin.

Baca Juga: Tottenham Tolak Tawaran dari Manchester City untuk Membeli Harry Kane

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah