Mal di Kota Bogor Belum Bisa Terapkan Aturan Wajib Vaksinasi, Ini Penjelasan Bima Arya

- 22 Agustus 2021, 10:50 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Wali Kota Bogor, Bima Arya. /Instagram.com/@bimaaryasugiarto

PR BOGOR – Berbeda dengan Kabupaten Bogor, Pemerintah Kota Bogor belum akan membuka pusat perbelanjaan, mal selama perpanjangan PPKM level 4 di pulau Jawa dan Bali.

Wali Kota Bogor, Bima Arya pun melayangkan protes terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Pulau Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, wilayah Jabodetabek tidak mendapatkan pelonggaran atau relaksasi untuk pembukaan pusat perbelanjaan dan mal selama perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021.

Padahal, menurut Bima Arya, kesiapan Kota Bogor membuka kembali mal lebih baik dibanding daerah lainnya.

Baca Juga: Mengenal Badai Sitokin atau Cytokine Strom, Kondisi yang Sempat Dialami Deddy Corbuzier hingga Kritis

Begitupun dengan progress vaksinasi yang menurut Bima Arya sudah mencapai 42 persen.

“Kota Bogor tercepat kedua di Jawa Barat (progress vaksinasi) dan sudah memenuhi syarat pengunjung mal,” kata Bima Arya.

Di sisi lain, Bima juga menyebut jika mal di Kota Bogor belum bisa menerapkan aturan scan barcode untuk sertifikat vaksinasi meski mal sudah diizinkan untuk buka kembali.

Sebab, progres vaksinasi warga Kota Bogor hingga saat ini baru sekitar 52 persen, meskipun tingkat vaksinasi Covid-19 di kota yang dipimpinnya tertinggi di Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x