Dibuka hingga 16 Mei, Bima Arya Tegaskan Warga di Kabupaten Tak Bisa Masuk ke Tempat Wisata di Kota Bogor

- 14 Mei 2021, 15:00 WIB
Petugas gabungan Satgas COVID-19 melakukan penyekatan kendaraan wisatawan di jalur wisata Puncak saat libur Idul Fitri, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 14 Mei 2021.
Petugas gabungan Satgas COVID-19 melakukan penyekatan kendaraan wisatawan di jalur wisata Puncak saat libur Idul Fitri, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 14 Mei 2021. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Untuk kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalur wisata Puncak Bogor hanya kendaraan plat F (Bogor).

Kemudian ketentuan lain bagi pengunjung tempat wisata yakni wajib menunjukkan hasil test rapid Antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Film Animasi Cocok Ditonton Saat Libur Lebaran

Bima Arya kembali menegaskan bahwa tempat wisata di Kota Bogor hanya boleh dikunjungi oleh warga Kota Bogor.

Itu artinya warga dari daerah lain, termasuk dari Kabupaten Bogor, tidak boleh mengunjungi tempat wisata di Kota Bogor.

Meski pengetatan berlapis telah dilakukan, Bima Arya mengakui bahwa kebijakan pembatasan ini penerapannya tidak mudah.

Baca Juga: Lirik Lagu Diggity - NCT Dream Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Bima Arya menduga kemungkinan besar masih ada warga dari lintas daerah yang datang ke Kota Bogor.

"Tapi paling tidak, ada usaha dari pemerintah daerah mengingatkan warganya untuk sadar mencegah peningkatan penularan Covid-19. Kalau semuanya cuek, maka akan terjadi lonjakan kasus Covid-19, seperti di India," katanya.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x