Untuk kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalur wisata Puncak Bogor hanya kendaraan plat F (Bogor).
Kemudian ketentuan lain bagi pengunjung tempat wisata yakni wajib menunjukkan hasil test rapid Antigen dengan hasil negatif Covid-19.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Film Animasi Cocok Ditonton Saat Libur Lebaran
Bima Arya kembali menegaskan bahwa tempat wisata di Kota Bogor hanya boleh dikunjungi oleh warga Kota Bogor.
Itu artinya warga dari daerah lain, termasuk dari Kabupaten Bogor, tidak boleh mengunjungi tempat wisata di Kota Bogor.
Meski pengetatan berlapis telah dilakukan, Bima Arya mengakui bahwa kebijakan pembatasan ini penerapannya tidak mudah.
Baca Juga: Lirik Lagu Diggity - NCT Dream Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Bima Arya menduga kemungkinan besar masih ada warga dari lintas daerah yang datang ke Kota Bogor.
"Tapi paling tidak, ada usaha dari pemerintah daerah mengingatkan warganya untuk sadar mencegah peningkatan penularan Covid-19. Kalau semuanya cuek, maka akan terjadi lonjakan kasus Covid-19, seperti di India," katanya.***