Dibuka hingga 16 Mei, Bima Arya Tegaskan Warga di Kabupaten Tak Bisa Masuk ke Tempat Wisata di Kota Bogor

- 14 Mei 2021, 15:00 WIB
Petugas gabungan Satgas COVID-19 melakukan penyekatan kendaraan wisatawan di jalur wisata Puncak saat libur Idul Fitri, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 14 Mei 2021.
Petugas gabungan Satgas COVID-19 melakukan penyekatan kendaraan wisatawan di jalur wisata Puncak saat libur Idul Fitri, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 14 Mei 2021. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PR BOGOR - Memasuki hari kedua libur lebaran, sejumlah tempat wisata mulai dipadati para pengunjung, salah satunya di daerah Bogor.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan bahwa tempat wisata di Bogor selama libur lebaran tetap dibuka yakni pada 12 hingga 16 Mei 2021.

Tempat wisata di Bogor hanya bisa dikunjungi oleh
warga Kota Bogor yang ditunjukkan dengan bukti Kartu Tanda Kependudukan (KTP).

"Poin-poin kesepakatan yang menjadi keputusan pada rapat koordinasi tersebut, berikutnya dituangkan dalam surat edaran dari masing-masing kepala daerah di Jabodetabekjur untuk diterapkan di daerahnya," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Baca Juga: Bendera Israel Dibakar Pengujuk Rasa, Protes Besar-besaran Dilakukan sebagai Bentuk Solidaritas ke Palestina

Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan tempat wisata yang dimaksud adalah tempat rekreasi seperti taman, taman hiburan, tempat wisata air, tempat wisata budaya dan reliji, tapi tidak termasuk mal dan kuliner.

"Tempat-tempat wisata diizinkan tetap beroperasi, dengan menyediakan fasilitas protokol kesehatan dan jumlah pengunjung maksimal 50 persen," katanya sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Selain itu, untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di area wisata Bogor, petugas gabungan Satgas Covid-19 melakukan penyekatan kendaraan wisatawan di sejumlah jalur wisata Bogor, salah satunya di Puncak.

Baca Juga: Spoiler dan Link Baca One Piece 1013 Bahasa Indonesia, Pertarungan Nami, Big Mom, dan Ulti

Sesuai dengan aturan dari pemerintah, jika ditemukan kendaraan dari luar daerah, maka akan diputar balikan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x