Ade juga mengatakan bahwa dalam masa PPKM Mikro ini, sholat Idul Fitri bisa digelar di tingkat RT/RW saja.
Dengan begitu, ibadah sholat tetap dijalankan namun tetap aman dari bahaya Covid-19.
Mengenai wisata di wilayah Kabupaten Bogor, Ade Yasin menjelaskan pihaknya tidak melarang untuk berwisata.
Tapi, untuk saat ini masih diberlakukan penyekatan di wilayah Kabupaten Bogor karena larangan mudik.
Sehingga apabila ada calon wisatawan ingin pergi ke wilayahnya, maka tetap akan diputar balik walaupun untuk tujuan wisata.
Ade Yasin mengatakan apabila larangan mudik sudah tidak berlaku, calon wisatawan dapat kembali berwisata di Kabupaten Bogor.
Namun, harus dilengkapi dengan surat bebas Covid-19.
“Wisatawan dari luar Bogor bisa datang berwisata dengan syarat memiliki surat bebas Covid melalui test antigen yang berlaku satu hari atau swab test yang berlaku tiga hari,” ujar Ade Yasin usai sholat Idul Fitri.