PR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan izin operasional Bioskop dengan sejumlah ketentuan.
Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku hingga 22 Maret 2021 pengunjung bioskop akan tetap dibatasi.
Dilansir PRBogor.com dari laman Antara, Ade Yasin menuturkan bahwa jumlah pengunjung paling banyak mencapai 50 persen.
Baca Juga: Sering Ditanya Berada di Pihak Mana, Ruhut: Partai Demokrat yang Terbuka, Bukan yang Dinasti
Untuk jam operasionalnya sendiri, bioskop diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor bernomor 443/202/Kpts/PerUU/2021 tentang PPKM berskala mikro," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Selasa 9 Maret 2021.
Selain itu, Kepbup Bogor yang ditandatangani Bupati Ade Yasin juga mengatur masalah lainnya yang mencapai 14 poin.
Berikut 14 poin yang tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor bernomor 443/202/Kpts/PerUU/2021, yaitu: