Bioskop di Kabupaten Bogor Mulai Beroperasi, Perhatikan 14 Poin Ketentuan Berikut Ini

- 10 Maret 2021, 13:36 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin.
Bupati Bogor Ade Yasin. /Instagram.com/@ademunawarohyasin

PR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan izin operasional Bioskop dengan sejumlah ketentuan.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku hingga 22 Maret 2021 pengunjung bioskop akan tetap dibatasi.

Dilansir PRBogor.com dari laman Antara, Ade Yasin menuturkan bahwa jumlah pengunjung paling banyak mencapai 50 persen.

Baca Juga: Sering Ditanya Berada di Pihak Mana, Ruhut: Partai Demokrat yang Terbuka, Bukan yang Dinasti

Untuk jam operasionalnya sendiri, bioskop diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor bernomor 443/202/Kpts/PerUU/2021 tentang PPKM berskala mikro," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Selasa 9 Maret 2021.

Selain itu, Kepbup Bogor yang ditandatangani Bupati Ade Yasin juga mengatur masalah lainnya yang mencapai 14 poin.

Baca Juga: Kabar Baik! 19.500 Alumni Prakerja Kemungkinan Bisa Peroleh Bantuan Rp10 Juta, Segera Cek Syarat di Sini

Berikut 14 poin yang tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor bernomor 443/202/Kpts/PerUU/2021, yaitu:

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah