Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Gisel sebagai Tersangka dalam Kasus Video Syur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah mengakui jika merekalah pemeran dari video syur tersebut.
"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," kata Kombes Yusri.
Kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.
Lebin lanjut Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa kejadian video tersebut terjadi pada 2017.
Baca Juga: Polri Gandeng Kominfo Dalami Penyelidikan Parodi Lagu 'Indonesia Raya', Diduga Kuat Warga Malaysia
Saat itu, Gisel diketahui masih berstatus sebagai istri dari Gading Marten, namun keduanya resmi bercerai pada 23 Januari 2019.
Selain itu, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni PP dan MN.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyebarkan video porno itu secara masif di media sosial.
Diberitakan sebelumnya, nama Gisel sempat menjadi trending topic di Twitter beberapa waktu lalu.