PSBB Total DKI Jakarta, Bupati Bogor: Warga Jakarta Patuhi Aturan Gubernurmu, Jangan Main ke Puncak

14 September 2020, 18:48 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin saat memantau kondisi terminal di daerahnya bertepatan dengan PSBB Total DKI Jakarta dan PSBB Pra-AKB.*/Antara/ Fikri Setiawan /

PR BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menerangkan, sejumlah stasiun dan terminal di Kabupaten Bogor Jawa Barat terpantau sepi.

Kondisi ini merupakan imbas dari diberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total yang dilakukan pemprov DKI Jakarta.

Diketahui pada hari ini, Senin, 14 September 2020 adalah hari pertama diberlakukan kembali PSBB Total DKI Jakarta.

Baca Juga: Imam Masjid di New York Angkat Bicara Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polri Diminta Mengusut Tuntas

"Menurut laporan dari Dishub tadi (stasiun dan terminal) sepi karena warga yang kerja di jakarta sekarang bekerja dari rumah Working From Home (WFH)," ujar Ade usai melantik Ketua Kwarcab Kabupaten Bogor di Gunung Pancar, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Senin, 14 September 2020.

Ade Yasin mengatakan, sepinya mobilitas warga di Kabupaten Bogor tersebut bukan hanya karena PSBB total di DKI Jakarta yang berlaku pada 14 September 2020.

Akan tetapi, karena PSBB pra adaptasi kebiasaan baru (pra-AKB) kedua Kabupaten Bogor, yang berlaku sejak 11 September hingga 29 September 2020.

Baca Juga: Gubernur Jabar Jalani Tes Vaksin Covid-19 Tahap 2, Ridwan Kamil: Semoga Allah Kabulkan Ikhtiar Ini

"Kami tetap dengan pra-AKB, kami juga minta warga Jakarta selama PSBB ini patuhi aturan gubernur untuk tidak keluar rumah, apalagi main ke Puncak Bogor dan wisata lain," tutur Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari Antaranews, Ade Yasin menyebutkan, melalui Peraturan Bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB, Pemerintah Kabupaten Bogor juga kembali memperketat sejumlah aturan PSBB seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Pemkab Bogor mewajibkan sejumlah pusat keramaian tutup pada pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Pengakuan Penusuk Syekh Ali Jaber, Spontan Saat Dengar Suaranya hingga Lari ke Dapur Ambil Pisau

Akan tetapi, untuk waktu buka dan jumlah maksimal pengunjung ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya.

Ade Yasin juga menerangkan, khusus untuk mall diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.

Lanjutnya, kemudian supermarket, tempat makan, dan kafe diperbolehkan beroperasi pada pukul 8.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat.***

 

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler