Bima Arya Tegas Ogah Ikuti DKI Jakarta Terapkan PSBB Total, Bogor Sementara Ini Berlakukan PSBMK

11 September 2020, 16:51 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya saat menggelar konferensi pers terkait zona merah Covid-19 di teras Balaikota Bogor, Jumat 28 Agustus 2020. Ia Meminta masyarkat mewaspadai peningkatan status zona merah ini karena ada 189 warga Kota Bogor positif dari 45 klaster keluarga. /Iyud Walhadi/Prokompim

PR BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya menentang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di DKI Jakarta.

PSBB Total DKI Jakarta dinilai Bima Arya kurang tepat bahkan belum jelas. Terlbih PSBB Total biayanya mahal.

Tidak berhenti di situ, Kota Bogor ikut menganalisa lebih jauh penerapan PSBB Total DKI Jakarta, hasilnya tidak efektif.

Baca Juga: Bima Arya Sebut PSBB Total Jakarta Membingungkan, Anies Baswedan Ada Kalanya Koordinasi Lagi

"Jangan sampai membunuh nyamuk dengan meriam, jangan begitu," kata Bima Arya sebagaimana dilansir dari Galamedia.com, Jumat 11 September 2020.

Pemkot Bogor lebih memilih memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama tiga hari pada 12-14 September 2020 untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

Langkah ini diputuskan Bima Arya usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim, terkait penanganan terpadu Covid-19.

Baca Juga: Meghan Markle Marah Besar kepada Pihak Kerajaan Inggris, Musababnya Gelar Kehormatan Harry Dicabut

PSBMK selama dua pekan, pada 29 Agustus hingga 11 September 2020. Pada penerapan PSBMK itu, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan pembatasan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21:00 WIB serta pembatasan operasional tempat usaha sampai pukul 18.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Galamedia.com dengan judul 'Ogah Ikut Kebijakan Anies Baswedan Soal PSBB Total, Bima Arya: Bunuh Nyamuk Jangan Pakai Meriam'.

Perpanjangan sementara PSBMK selama tiga hari itu untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan kembali PSBB Total mulai 14 September 2020.

Hal itu tentu sambil menunggu data terbaru status tingkat kewaspadaan setiap daerah terhadap Covid-19 dari Gugus Tigas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Nasional.

Baca Juga: Hapus Foto Meghan Markle di Instagram dan Jadi Sorotan Publik, Jessica Mulroney: Kita sudah dewasa..

"Perpanjangan selama tiga hari tersebut, akan digunakan untuk mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Bogor, sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Bima Arya menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta melihat kondisi Jakarta darurat sehingga akan memberlakukan kebijakan PSBB, tapi hal itu akan dikoordinasikan lebih dulu kepada pemeritah pusat.

Jadi kalau ada pertanyaan apakah Kota Bogor akan mengikuti kebijakan PSBB seperti DKI Jakarta, menurut dia, jawabannya DKI Jakarta sendiri masih akan mematangkan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca Juga: Perang Dunia 3: Hadapi Agresivitas Tiongkok, India Tandatangani Pakta Militer dengan Jepang dan AS

"Hasilnya akan disampaikan kepada daerah penyangga ibu kota yakni Dobetabek," katanya.

"Hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, mungkin akan disampaikan ke Bodebek, pada hari Senin, 14 September," katanya.

Bima menambahkan, Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, akan melakukan rapat koordinasi lagi, pada Senin 14 September 2020 untuk memutuskan langkah selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***(Dicky Aditya/Galamedia News/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler