PEMBRITA BOGOR – Senin, 18 September 2023, Satpol PP Kabupaten Cianjur melakukan penertiban iklan minuman keras yang telah menjadi viral.
Iklan kontroversial tersebut terpampang jelas di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cipanas, Cianjur.
Langkah tegas ini diambil berdasarkan Perda No 12 tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Cianjur.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Teddy Artiawan, memberikan penjelasan mengenai tindakan mereka.
"Kami lakukan tindak tegas dengan menertibkan iklan tersebut, karena memang di Cianjur tidak diperbolehkan, hanya di beberapa tempat yang memang memiliki izin," ungkap Teddy.
Cianjur mematok larangan peredaran minuman beralkohol dengan nol persen alkohol, kecuali di tempat-tempat tertentu seperti hotel bintang 5. Iklan minuman keras ini ternyata juga ditemukan di kawasan Cipanas.
Baca Juga: Polres Bogor Ringkus 23 Bandar Narkoba dalam 14 Hari, Sabu hingga Ganja Disita
Teddy menjelaskan, "Satpol PP Cianjur bertindak tegas menurunkan reklame tersebut." Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan oleh Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan memberikan sanksi berupa teguran.
"Penertiban dulu untuk saat ini, nanti bila masih membandel kita akan berikan surat teguran kedua dan ketiga. Bila masih membandel akan diberikan sanksi tindak pidana ringan di pengadilan," tambahnya.
Tanggapan Warga Cianjur Terkait Iklan Miras
Seorang warga Cianjur, Rina, mengungkapkan pendapatnya terkait penertiban ini, "Saya merasa ini langkah yang baik. Kita harus menjaga agar ketentuan perda tetap dihormati demi ketertiban dan kesejahteraan masyarakat."
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 Halaman 123 tentang Bagaimana Menjaga Keutuhan NKRI
Senada dengan Rina, Teddy Artiawan menekankan, "Kami akan terus memantau dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Cianjur."
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***