Sengketa Lahan Ponpes di Megamendung, Habib Rizieq Angkat Bicara: Kami Pertahankan, Milik Umat Islam

26 Desember 2020, 16:40 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab: Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus Habib Rizieq Shihab. /Antara/ Area lampiran /

PR BOGOR - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) dinilai telah menelantarkan lahan puluhan ribu hektare (ha) di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama 30 tahun. Selama ini lahan tersebut digarap oleh masyarakat setempat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab terkait sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang diunggah melalui akun Youtube FPI, Front TV, Rabu 23 Desember 2020.

Dalam keterangannya, Habib Rizieq menegaskan bahwa ia dan keluarganya membeli hak garap tanah tersebut dari para petani yang mengelola tanah.

Baca Juga: Risma jadi Mensos, Rocky Gerung Sindir 'Bekasnya Koruptor, Malah Diganti dari Partai yang Sama'

Disampaikan olehnya, tanah tersebut sudah tidak digarap atau ditelantarkan oleh PT PN selama lebih dari 30 tahun, sehingga menurut undang-undang agraria dan undang-undang tentang Hak Guna Usaha (HGU), petani di sekitar tanah boleh mengelola dan membuat sertifikat atas tanah tersebut.

Tak hanya itu, Habib Rizieq juga menegaskan bahwa tanah tersebut bukanlah dibeli untuk kepentingan dirinya ataupun keluarga, melainkan telah diwakafkan untuk umat.

“Nah maka itu kalau ada pihak-pihak yang mencoba mengusir kami dari tempat ini, kami akan pertahankan ini, karena ini milik umat islam bukan milik pribadi,” kata Habib Rizieq, dilansir PRBogor.com dari YouTube Front TV.

Baca Juga: Soal Rayuan AS agar Indonesia Normalisasi dengan Israel, Rizal Ramli: Kecil Banget, Recehan ya??

Di akhir penjelasannya, Habib Rizieq pun mempersilahkan negara jika memang ingin mengambil kembali tanah yang telah digarapnya tersebut.

“Mau diambil silakan, kapan saja pemerintah mau mengambil ini tanah, kalau merasa ini memang tanah negara, dibutuhkan oleh negara, silahkan ambil," ujar Habib Rizieq.

Akan tetapi, lanjutnya, negara harus mengembalikan semua uang yang telah dikeluarkan umat untuk membangun pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: Kunjungi Para Ulama, Gus Mus Beri Wejangan ke Menag Gus Yaqut: Dia Sadar Bahwa Jabatan Itu Amanah

"Tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat, untuk membeli dan membangun tempat ini. Supaya uang tersebut bisa untuk membeli lahan yang lain untuk membangun yang sama,” ungkapnya.

Diketahui, Sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah seluas 31,91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero).

Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Surat somasi ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat.

Baca Juga: Anggaran Pengadaan Vaksin Covid-19 Capai Rp73 Triliun, Fadjroel Rachman: Investasi untuk Masa Depan

Surat ini ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktur Utama PTPN III (Persero), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Bareskrim Mabes Polri.

Di dalam surat somasi, secara umum, Mohammad Yudayat menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.

Penguasaan tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus 2021, Apakah Jadi Tahun yang Penuh dengan Keberuntungan?

PTPN VIII menegaskan lahan tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. PTPN juga mengingatkan adanya ancaman pidana atas penguasaan fisik tanah HGU tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Untuk itu, PTPN VIII memperingatkan agar Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima.***

Editor: Yuni

Sumber: YouTube @Front TV

Tags

Terkini

Terpopuler