Masuknya benda ke dalam lubang tubuh seperti mulut, telinga, dan hidung secara sengaja dapat membatalkan puasa. Namun, tidak disebutkan secara spesifik tentang tindakan mengupil.
Baca Juga: Apakah Menggunting Kuku Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Selain itu, muntah disengaja, berhubungan badan secara sengaja, keluarnya mani (sperma), haid atau menstruasi, nifas, gila, dan murtad juga termasuk dalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa menurut ajaran Islam.
Meskipun demikian, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah tindakan mengupil membatalkan puasa atau tidak seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Namun, mayoritas ulama cenderung tidak memandang mengupil sebagai hal yang membatalkan puasa.***