Fatwa MUI: Haram Hukumnya Belanja Produk Pendukung Penjajah Israel

- 10 November 2023, 20:23 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat, 10 November 2023. / Foto: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso.

MUI Keluarkan Fatwa Zakat untuk Warga Palestina

MUI juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.

Langkah tersebut termasuk melalui diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Dalam rekomendasinya, MUI mengajak Baznas dan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infak, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Baca Juga: Umat Islam Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Orang yang Harus Segera Mandi Wajib

Niam menekankan, "Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribuskan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina."

Fatwa MUI ini memberikan pedoman jelas tentang sikap yang seharusnya diambil umat Islam dalam menyikapi konflik Israel-Palestina, sekaligus menegaskan pentingnya solidaritas dan dukungan bagi kemerdekaan Palestina.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah