PEMBRITA BOGOR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menggemparkan terkait agresi Israel atas Palestina. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa wajib hukumnya mendukung kemerdekaan Palestina dan haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.
Dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, pada Jumat 10 November 2023, Niam menyampaikan bahwa membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel dianggap haram.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," tegasnya.
Baca Juga: Apakah Menerima Donasi dari Judi Online Termasuk Haram? Simak Penjelasannya di Sini
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina merekomendasikan umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terafiliasi dengan Israel.
Niam mengimbau, "Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina."
Selain itu, fatwa ini juga mendorong umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai cara, termasuk menggalang dana kemanusiaan dan melakukan doa untuk kemenangan serta salat gaib untuk para syuhada Palestina.
Baca Juga: Wajah Pemimpin Penjajah Israel Benjamin Netanyahu Mirip Firaun Viral di Medsos