PEMBRITA BOGOR - Akhir-akhir ini, para publik figur yang terlibat dalam promosi judi online semakin banyak. Tidak hanya dari kalangan artis, publik figur dari kalangan live streamer juga tidak luput dari sasaran pemilik judi online.
Bahkan, tak segan para pemilik judi online berdonasi dalam jumlah cukup besar agar memuluskan langkah mereka menjaring pemain-pemain baru. Namun, hal itu berdampak negatif dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Lantas, bagaimana hukumnya menerima donasi atau dana dari provider judi online untuk kepentingan promosi? Apakah hukumnya sama dengan bermain judi?
Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Sukabumi, Cocok Dikunjungi Buat Healing di Akhir Pekan
Begini Penjelasan soal Hukum Terima Donasi dan Promosikan Judi Online
Kalo seleb endorse judi online itu sasarannya tidak langsung ke anak2 dan remaja, tapi kalo streamer bisa langsung ngena ke anak2 dan remaja.
Ya gimana, mereka sering nonton via YouTube. Mereka suka game. Mereka dengar kata2 slot, gacor, dll dari saat streamer dapat donate. pic.twitter.com/3xe1UaPSdg— Ilhamzada (@iIhamzada) October 5, 2023
Gus Baha menjelaskan, barang itu akan selalu menjadi halal karena hukum (barang)nya halal. Bukan karena materinya halal.
Namun, agar tidak salah paham mengenai hukum menerima uang hasil judi halal atau haram Gus Baha akan menjelaskannya.
Baca Juga: Jadi Wadah Bisnis Berkesinambungan bagi UMKM, Shopee Jadi E-Commerce Terfavorit untuk Berjualan
Dikutip pembritabogorcom melalui kanal YouTube NGAJI TASAWUF yang diunggah pada 25 Februari 2020, Gus Baha menjelaskan jika halal itu merupakan suatu hukum yang tidak dzatnya. Adapun yang dimaksud tidak dzatnya yaitu yang bukan khamr (minuman keras), babi, dan bukan juga bangkai.