Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak boleh memakan daging kurban hewan yang sudah dikurbannya sendiri jika tujuannya adalah nazar.
Adapun akan menjadi sedekah dengan memberikan seluruh bagian dari hewan kurban, termasuk kuku dan tanduk hewan.
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***