PEMBRITA BOGOR - Salah satu hal yang identik dengan Idul Adha adalah kurban. Mulai dari hewan kurban sampai makanan olahan daging kurban. Lantas, apakah boleh memakan daging kurban sendiri?
Sebenarnya, memakan daging kurban milik sendiri diperbolehkan.
Karena kalau memang sudah haknya mendapatkan daging kurban. Artinya tidak masalah jika memakannya alias boleh memakan daging kurban sendiri.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan 7 Bayi Hasil Hubungan Inses dengan Anak di Banyumas, Ayah Ditetapkan Tersangka
Syarat boleh memakan daging kurban sendiri harus memenuhi syarat. Paling utama adalah tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai dengan tuntunan Islam.
Sehingga halal boleh memakan daging kurban sendiri.
Konteksnya berbeda bila yang dimaksud adalah memakan daging kurban dari hewan yang sudah dikurbankan.