Apakah Boleh Orang yang Berkurban Memakan Daging Sendiri? Ini Penjelasan Haditsnya

- 29 Juni 2023, 01:05 WIB
Bolehkan orang yang berkurban memakan daging sendiri? Begini penjelasannya menurut HR. Imam Al Baihaqi.
Bolehkan orang yang berkurban memakan daging sendiri? Begini penjelasannya menurut HR. Imam Al Baihaqi. /dok. ANTARA FOTO/

PEMBRITA BOGOR - Salah satu hal yang identik dengan Idul Adha adalah kurban. Mulai dari hewan kurban sampai makanan olahan daging kurban. Lantas, apakah boleh memakan daging kurban sendiri?

Sebenarnya, memakan daging kurban milik sendiri diperbolehkan.

Karena kalau memang sudah haknya mendapatkan daging kurban. Artinya tidak masalah jika memakannya alias boleh memakan daging kurban sendiri.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan 7 Bayi Hasil Hubungan Inses dengan Anak di Banyumas, Ayah Ditetapkan Tersangka

Syarat boleh memakan daging kurban sendiri harus memenuhi syarat. Paling utama adalah tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai dengan tuntunan Islam.

Sehingga halal boleh memakan daging kurban sendiri. 

Bolehkan orang yang berkurban memakan daging sendiri? Begini penjelasannya menurut HR. Imam Al Baihaqi.
Bolehkan orang yang berkurban memakan daging sendiri? Begini penjelasannya menurut HR. Imam Al Baihaqi.

Konteksnya berbeda bila yang dimaksud adalah memakan daging kurban dari hewan yang sudah dikurbankan.

Baca Juga: Persib Bandung Fokus Perbaiki Permainan Jelang Laga Lawan Madura United

Ada dua pendapat mengenai hal tersebut, yakni boleh dan tidak boleh.

Apakah Boleh Orang yang Berkurban Memakan Daging Senidiri? Ini Penjelasan Haditsnya 

Dalam hadis riwayat Imam Al Baihaqi menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak memakan apapun sebelum ia sholat Idul Adha hingga beliau membawa hati dari hewan yang telah dikurbankan setelah penyembelihan hewan selesai.

"Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya," tulis HR. Imam Al Baihaqi.

Baca Juga: Jokowi Bantah Istana 'Beking' Pesantren Al Zaytun Indramayu: Ndak Benar!

Adapula yang melarang memakan daging hasil kurbannya sendiri.

Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu:

"Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya 'hewan ini jadi kurban' atau 'aku jadikan hewan ini sebagai kurban', maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut."

Baca Juga: HUKUMAN BERAT! Bagi Bobotoh Yang Menyalakan Flare Saat Menonton Laga Persib

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak boleh memakan daging kurban hewan yang sudah dikurbannya sendiri jika tujuannya adalah nazar.

Adapun akan menjadi sedekah dengan memberikan seluruh bagian dari hewan kurban, termasuk kuku dan tanduk hewan.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah