3. Muntah dengan sengaja
Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah mendadak maka puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.
Baca Juga: LINK STREAMING Run BTS! Episode 137 Tayang Malam Ini 13 April 2021, Tantangan Menebak Lagu!
Akan tetapi, jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya akan batal.
4. Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja
Dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal, namun juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.
5. Keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit
Air mani yang keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual bisa membatalkan puasa.
Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.